Dibatasi Temui Terdakwa Dugaan Pembunuh Brimob di Papua Barat, Pengacara Ancam Ambil Langkah Hukum
Foto : Kuasa Hukum Yan Warinussy dan Kliennya MANOKWARI, - Pengacara yang juga Koordinator Tim Penasihat Hukum Frans Aisnak dan Pontius Wakom (terdakwa kasus pembunuhan Brimob), Yan Chritian Warinussy, menyampaikan keprihatinan atas sikap dan perilaku arogan dari oknum anggota polisi Ipda AS, Perwira Pst.Jan Kanit pada Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit.Tahti) Polda Papua Barat. Menurut Warinussy, yang bersangkutan dinilai cenderung menghalang-halangi para advokat dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, yang telah memperoleh ijin besuk bagi kedua klien mereka untuk kepentingan pembelaan perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Warinussy menyitir Pasal 69 UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di situ menyebutkan: "Penasihat Hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang undang in...