Langkah Evaluasi Otsus, Ini Catatan Warinussy kepada MRP dan DPRP
Bapak, Yan Christian Warinussy, SH.
Manokwari,lenterapesisir, - Yan Christian Warinussy, Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia di Tanah Papua, memberi catatan kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Provinsi Papua dan Papua Barat, untuk dapat memulai langkah pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan UU RI No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Warinussy menjelaskan, hal ini sesuai amanat Pasal 78 Undang Undang Otsus tersebut.
Juga bagi DPRP dan DPR PB didasarkan pula pada amanat pasal 7 ayat (1) huruf k UU Otsus Papua. Serta bagi MRP dan MRPB didasarkan pula pada amanat pasal 20 ayat (1) huruf e UU Otsus Papua. Khusus bagi Provinsi Papua Barat kata Warinussy, didasarkan pada UU RI No.35 Tahun 2008 sebagai perubahan atas UU RI No.21 Tahun 2001 tersebut.
Dengan demikian lanjut Warinussy, sangat rasional dan konstitusional bahkan berdasar hukum, jika sekarang ini baik MRP maupun MRPB serta DPRP dan DPR PB secara bersama-sama memulai langkah evaluasi total bersama rakyat di Tanah Papua, mengenai pelaksanaan UU RI No.21 Tahun 2001 tersebut setelah 20 tahun berlaku.
MRP dan MRPB lanjut Warinussy, tidak bisa menolak kebijakan Otsus tersebut, karena kedua institusi ini dibentuk karena ada Otsus dan memiliki kewajiban hukum di dalam amanat pasal 23 ayat (1) huruf a, yang berbunyi : "mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua (juga Papua Barat)."
Hal yang sama berlaku juga bagi DPRP dan DPR PB yang juga lahir karena ada UU Otsus Papua. Dimana di dalam amanat pasal 10 ayat (1) huruf a, ditegaskan : "mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Repubkik Indonesia (NKRI)."
"Evaluasi menurut pandangan hukum saya adalah sangat penting saat ini, serta sangat relevan bagi rakyat untuk secara bersama-sama dapat mendorong dilakukannya perubahan terhadap isi UU Otsus Papua tersebut," imbuhnya.
Dasar perubahan atas isi UU Otsus Papua lanjut dia, sudah diatur di dalam amanat pasal 77 UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Seperti yang diwawancai pada, Sabtu, (8/8/2020) pagi, Warinussy bilang, pelaksanaan evaluasi dan perubahan terhadap UU Otsus Papua harus dimulai oleh MRP, MRPB, DPRP dan DPR PB, karena mereka dibentuk oleh negara melalui kebijakan Otsus itu sendiri.
Kemudian mereka juga dipilih melalui proses pemilihan umum (pemilu) yang demokratis, maupun diangkat sesuai amanat pasal 6 ayat (2) UU Otsus Papua. (BR).
#belajarmenulisberitadaneditvideo
#bentarapapua
#balitbangdapb
Komentar
Posting Komentar