Warinussy: Harus Ada Aturan Baku yang Atur Kuota CPNS Orang Asli Papua
Yan Christian Warinussy, SH. Advokat dan Aktivis Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua
Manokwari, lenterapesisir, - Aksi protes soal kuota CPNS untuk orang asli Papua (OAP), tidak bisa ditimpakan kepada demonstran. Kesalahan juga tidak bisa ditempelkan kepada pemerintah daerah.
Sebagai advokat, Yan Christian Warinussy memandang dari sisi hukum. Kata dia, harus ada aturan baku untuk kouta CPNS di kedua provinsi ini, sehingga ketika pengumuman hasil CPNS, dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat kata Yan, seyogyanya sejak sekarang ini sudah dapat menyusun rancangan peraturan daerah propinsi (raperdasi), mengenai kebijakan kepegawaian di kedua provinsi di Tanah Papua itu.
Karena menurut dia, hal tersebut jelas diatur di dalam amanat Pasal 26 dan pasal 27 UU RI No.21 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
"Dan bagi Provinsi Papua Barat didasarkan pada UU No.35 Tahun 2008 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2008, Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua menjadi Undang-undang," jelas pengacara yang juga wartawan ini.
Hal tersebut telah diatur dalam Bab VI Tentang Perangkat dan Kepegawaian pada Pasal 26 dan Pasal 27 tersebut, sesungguhnya kedua Gubernur di Tanah Papua diberi kewenangan untuk menetapkan kebijakan kepegawaian provinsi dengan berpedoman pada norma, standar dan prosedur penyelenggaraan Manajemen Pegawai Negeri Sipil sesuai aturan perundangan yang berlaku.
"Bahkan pemerintah provinsi di Tanah Papua beserta pemerintah kabupaten/kota di Tanah Papua, diberi kewenangan oleh Undang-undang Otonomi Khusus tersebut, untuk menetapkan kebijakan kepegawaian sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan daerah setempat," tegasnya.
"Menurut saya sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), bahwa dengan demikian sesungguhnya pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di Tanah Papua, sudah dapat mulai merancang kebijakan kepegawaian tersebut sejak kini," ujar Yan Christian Warinussy SH kepada Lentererapesisir.blogspot.com, Sabtu, (8/8/2020) di Manokwari.
"Konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen PAN) tentu dapat dibatasi pada aspek alokasi pengganggaran. Sementara alokasi jumlah posisi dan jabatan hendaknya dapat ditetapkan oleh para gubernur dan bupati/wali kota di Tanah Papua," tambah Warinussy.(BR).
#belajarmenulisberitadaneditvideo
#bentarapapua
#balitbangdapb
Komentar
Posting Komentar